...
Bansos-Emak-Emak

BLT Emak-Emak Biar Dapur Ngebul! Ini Syaratnya

Menindaklanjuti pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait dengan bantuan sosial untuk emak-emak di masa pandemi ini. Hal ini dilakukan untuk membantu emak-emak dalam melalui masa pandemi ini sehingga dapur tetap ngebul.

Untuk itu Pemerintah akan melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun bantuan bantun yang akan diberikan tersebut berupa kartu sembako, dimana masing-masing keluarga KPM akan mendapatkan 200 ribu rupiah. Bantuan tersebut akan diberikan 3 bulan sekali dalam 4 tahapan, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Bank HIMBARA. Yang termasuk dalam Bank HIMBARA (Bank Milik Negara) adalah BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

BACA JUGA : BLT 3,4 JUTA UNTUK ANAK SEKOLAH! INI SYARATNYA…

Menteri Sosial, Risma berpesan agar penerima bantuan ini dapat menggunakannya dengan baik dan bijak. Untuk bantuan sembako hendaknya dibelanjakan ke e-warung setempat untuk pembelian bahan pokok, protein, dan sumber vitamin serta mineral lainnya.

Adapun misi besar dari Program Keluarga Harapan adalah untuk menurunkan kemiskinan. Sebagai program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk menikmati fasilitas kesehatan dan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka. Selain itu juga didorong untuk dapat mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan kesejahteraan sosial sebagaiman yang dimanatkan dalam konstitusi dan nawacita Presiden RI.

BACA JUGA : BST NON PKH 500 RIBU DIPERPANJANG HINGGA 2021

Kewajiban penerima PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.

BACA JUGA : CARA DAFTAR & SYARAT DTKS KEMENSOS 300 RIBU

Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun

Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-

Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-

Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

About applegeekz

Check Also

Apple-Car

Apple Berencana Produksi Mobil Otonom di Tahun 2024

Appletechnos – Apple, sebagai perusahaan yang memiliki teknologi tinggi terkait smartphonenya iPhone dan laptop dengan …