Appletechnos – Di masa pandemi ini banyak program bantuan yang diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat dan menstimulus perekonomian. Salah satu program bantuan tersebut adalah program bantuan sosial tunai yang dijalankan oleh Kementrian Sosial. Program Bantuan Sosial Tunai yang dikelola oleh Kementerian Sosial ini diperuntukkan untuk masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Maka bila anda belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anda tidak akan mendapatkan bantuan ini. Besar bantuan sosial tunai ini sebesar 300 ribu rupiah.
Apabila anda ingin mendapatkan bantuan ini, anda bisa melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebelum anda mendaftarkan diri, anda perlu mengetahui syarat-syarat untuk menjadi peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, Bansos non PKH, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.
Cara menjadi peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.
- Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
Proses Verifikasi dan Validasi peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Pihak aparat Desa dan Keluarahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.
- Pihak Dinas Sosial kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi data peserta. Dalam proses ini tidak semua usulan valid masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Hasil verifikasi dan validasi kemudian akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.
- Jika pendaftar dinyatakan lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta berhak atas Bantuan Sosial Tunai sebesar 300 ribu rupiah.
Cara Mengecek Kepesertaan DTKS bisa dilakukan secara langsung maupun melalui web resmi peserta DTKS Kementerian Sosial. Adapun cara mengecek secara langsung adalah dengan datang ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan menanyakan terkait dengan ketersediaan data.
Untuk mengecek melalui web DTKS bisa dilakukan dengan cara berikut ini.
- Masuk ke alamat berikut https://dtks.kemensos.go.id, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata ‘Cari’.
- Selanjutnya anda dapat melihat kepesertaan anda dalam DTKS, dan berhak menerima program BST jika terdaftar.
Apabila anda mengalami masalah dalam proses DTKS ini, anda dapat menghubungi Kementerian Sosial melalui email bansoscovid19@kemsos.go.id.
Anda juga bisa mengadukan melalui whatsapp di nomor 08111022210. Sebagai informasi, nomor tersebut tidak melayani panggilan telepon. Anda bisa mengirimkan aduan anda dengan format : NamaLengkap(spasi)NomorKTP(spasi)AlamatLengkap(spasi)Aduan.