Appletechnos.com – Sejak 2018 lalu, pelanggan operator seluler khususnya kartu prabayar di Indonesia, wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan data NIK dan nomor KK.
Kebijakan itu berlaku untuk semua operator, termasuk Telkomsel yang memiliki produk Simpati, Kartu As, dan Loop.
Data tersebut hanya bisa digunakan untuk mendaftar maksimal tiga nomor SIM prabayar. Apabila ingin menambah karu SIM prabayar baru, pengguna harus membatalkan (unreg) salah satu nomor yang sudah diregistrasi.
Khusus bagi pelanggan Tekomsel, baik pengguna Simpati, Kartu AS, dan Loop, ada beberapa cara untuk unreg nomor prabayar yang terlanjur diregistrasi. Berikut ini adalah cara-caranya.
Baca juga: UNREG KARTU INDOSAT IM3
Lewat USSD
Pengguna Simpati, Kartu AS, dan Loop Telkomsel bisa membatalkan atau unreg SIM Kartu prabayar dengan menghubungi nomor USSD *444#. Kemudian, pilih opsi ketiga atau “UnReg”.
Lanjutkan dengan memasukan 16 digit nomor NIK yang digunakan saat melakukan registrsi, kemudian kirim data tersebut.
Lewat SMS
Selain nomor USSD, pengguna juga bisa melakukan unreg lewat SMS. Caranya, ketik UNREG#NomorNIK.
Sebagai conton: UNREG#4420212345678910. Kemudian, kirim ke nomor 444. SMS dikirim lewat nomor Telkomsel yang ingin dibatalkan pendaftarannya.
Baca juga: KUOTA BELAJAR KEMENDIKBUD DISALURKAN HARI INI
Selain dua cara di atas, pengguna bisa mengecek status pendaftaran atau memmbatalkan registrasi langsung ke GraPARI Telkomsel.
Setelah membatalan regitstrasi jangan lupa untuk segera meregistrasi kartu baru dengan memasukan nomor NIK dan KK. Apabila tidak segera didaftarkan, nomor akan diblokir dan tidak bisa mendaftarkan SIM prabayar secara mandiri.