Apple kini menghadapi lebih dari 30 gugatan hukum dari individu yang mengaku menjadi korban pelacakan ilegal menggunakan perangkat AirTag. Gelombang tuntutan hukum ini muncul setelah upaya pengajuan gugatan kelas atas kasus AirTag pada tahun 2022, yang dikenal sebagai Hughes v. Apple, gagal mendapatkan sertifikasi kelas. Keputusan hakim yang menolak sertifikasi kelas tersebut mendorong para penggugat untuk mengajukan tuntutan secara individu dalam waktu 28 hari setelah putusan.
Daftar Isi
Isi Gugatan dan Tuduhan Terhadap Apple
Dalam setiap berkas gugatan, Apple dituduh meluncurkan AirTag tanpa mempertimbangkan risiko keamanan yang melekat. Para penggugat menyatakan bahwa raksasa teknologi asal Cupertino ini mengetahui sejak awal bahwa perangkat kecil berbentuk koin tersebut dapat ‘dibeli dan digunakan oleh individu yang kasar dan berbahaya untuk melacak, memaksa, mengendalikan, serta membahayakan dan melecehkan korban yang tidak bersalah.’ Tuduhan ini menekankan bahwa Apple seharusnya telah melakukan konsultasi dengan organisasi anti-kekerasan domestik sebelum memasarkan AirTag.
Lebih jauh lagi, gugatan tersebut mengklaim bahwa Apple tidak menyediakan perlindungan yang memadai saat AirTag diluncurkan pada tahun 2021. Dokumen internal Apple yang diungkap dari gugatan asli menunjukkan bahwa perusahaan menyadari langkah-langkah pengamanan yang diterapkan hanya akan ‘menghalangi, bukan mencegah, penyalahgunaan.’ Antara April 2021 hingga April 2024, Apple menerima lebih dari 40.000 laporan terkait pelacakan menggunakan AirTag. Angka ini menunjukkan betapa masifnya masalah ini, meskipun perusahaan telah berupaya memperkenalkan fitur keamanan tambahan.
Kasus Nyata yang Mengerikan
Gugatan juga merujuk pada sejumlah laporan berita tentang penggunaan AirTag untuk pelacakan yang berujung pada tindak kekerasan, termasuk kasus pembunuhan. Para penggugat menegaskan bahwa AirTag telah ‘merevolusi skala, jangkauan, dan kemudahan pelacakan berbasis lokasi’ karena memungkinkan pelaku untuk memantau korban secara real-time tanpa sepengetahuan mereka. Meskipun ada produk serupa dari merek lain, AirTag dianggap unik karena memanfaatkan jaringan Find My yang menggunakan perangkat Apple lain di sekitarnya untuk mengirimkan lokasi ke pemiliknya, membuatnya sangat efektif dan sulit dideteksi.
Kritik Terhadap Fitur Keamanan Apple
Apple telah memperkenalkan beberapa langkah anti-pelacakan, termasuk pemberitahuan lintas platform yang memberi tahu calon korban bahwa AirTag asing sedang mengikuti mereka. Namun, para penggugat menilai perlindungan ini tidak cukup. Salah satu keluhan utama adalah penundaan 4 hingga 8 jam sebelum notifikasi diterima oleh korban. Sebagai perbandingan, saat pertama kali dirilis, AirTag baru mengirimkan notifikasi setelah 72 jam. Selain itu, meskipun AirTag dapat mengeluarkan suara untuk memperingatkan keberadaannya, speaker tersebut dapat dengan mudah dilepas, bahkan ada penjual di platform seperti eBay yang menawarkan AirTag yang telah dimodifikasi tanpa suara.
Tuntutan Hukum dan Langkah Selanjutnya
Setiap gugatan memuat kisah pribadi korban yang mengaku telah menjadi sasaran pelacakan ilegal. Para penggugat meminta ganti rugi kompensasi dan punitif, biaya pengacara, serta perintah pengadilan untuk menghentikan praktik bisnis yang dianggap melanggar hukum. Dengan puluhan gugatan individu yang kini berjalan, Apple harus menghadapi tekanan hukum yang semakin besar untuk memperbaiki sistem keamanan AirTag atau menghadapi konsekuensi keuangan dan reputasi yang serius.
Fenomena ini menjadi peringatan bagi perusahaan teknologi lainnya untuk lebih serius dalam mempertimbangkan aspek keamanan dan privasi sejak tahap perancangan produk. Pengguna pun diharapkan lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan perangkat pelacak semacam ini. Ke depannya, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam regulasi teknologi pelacakan di seluruh dunia, terutama terkait perlindungan korban kekerasan domestik dan pelecehan.
Apple Technos Berita Apple Terbaru, Rumor & Update Resmi