Mengenali Berbagai Jenis Cybercrime dan Contoh Kasus di Indonesia – CYBERSQUATTING
Mengenali Berbagai Jenis Cybercrime dan Contoh Kasus di Indonesia – CYBERSQUATTING – Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet untuk mempermudah tindak kejahatan tersebut.
Terdapat banyak sekali jenis kejahatan yang masuk ke dalam cybercrime. Beberapa diantaranyapun pernah terjadi di Indonesia. Cybersquatting adalah jenis cybercrime dan contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia
CYBERSQUATTING
Mengenali Berbagai Jenis Cybercrime dan Contoh Kasus di Indonesia – CYBERSQUATTING – Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka .
Karena suatu domain name adalah aset yang sangat berharga karena dapat diperjualbelikan, disewa, dapat menjadi situs pemasang iklan sehingga menjadi sumber keuangan, bahkan dapat dijaminkan, maka para penjahat melihat peluang untuk menjadikan domain name sebagai objek perdagangan, yaitu dengan melakukan cybersquatting.
Maka dari itu aksi cybersquatting memang begitu mendapatkan perhatian dari perusahaan-perusahaan besar di dunia terutama imbasnya yang dapat membingungkan para pelanggan mereka dan juga dapat merusak citra mereka jika seandainya ada nama domain yang mirip dengan mereka tapi websitenya berisikan konten berbau pornografi atau digunakan untuk menyebarkan malware.
CONTOH KASUS CYBERSQUATTING DI INDONESIA
KASUS MUSTIKA RATU VS MARTINA BERTO
Kasus ini bermula dari tindakan Tjandra Sugiono (“terdakwa”), mendaftarkan domain name mustika-ratu.com dengan menggunakan Network Solution di USA pada Oktober 1999. Atas tindakannya tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 382 KUHP (dakwaan ke satu) dengan mengajukan bukti-bukti. Pertama, mustika-ratu.com mempunyai domain server in listed order: belia-online.com yang berisi produk PT Martina Berto yang merupakan saingan PT Mustika Ratu.
PT Mustika Ratu mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) Pasal 19 huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut jaksa, terdakwa Sugiono pada 7 Oktober 1999 mendaftarkan domain name MustikaRatu.com di PT Martina Berto yang juga menghasilkan produksi serupa. Dalam pendaftaran itu, lanjut Suhardi, terdakwa menyatakan bahwa Mustika Ratu sudah tidak dapat lagi melakukan sebagian transaksi dengan pihak luar negeri. Dia menambahkan hal itu dilakukan mengingat terdakwa sudah mengetahui kalau perusahaan kosmetika nasional tersebut cukup dikenal di manca negara. “Akibat pernyataan itu, para mitra usaha menduga Mustika Ratu sudah tidak aktif lagi di Indonesia,” kata jaksa di persidangan. Suhardi menyatakan tindakan melawan hukum itu diketahui setelah adanya laporan dari regional ekspor manajer Mustika Ratu yang berada di Arab Saudi. “Mitra bisnis di negeri ini merasa bingung ketika menemukan web situs di Internet MustikaRatu.com berisi penampilan produk-produk dari Sari Ayu (PT Martina Berto),” papar jaksa.
Dalam kasus mustika Ratu tersebut terdapat masalah hukum yaitu mengenai domainname di mana telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Martina Berto dari Martha Tilaar Group yang menggunakan domainname dari perusahaan kosmetik terkemuka yaitu Mustika Ratu sehingga Mustika Ratu mengalami kerugian yang sangat besar karena pada waktu membuka situs dari Mustika Ratu tersebut terdapat produk dari PT Martina Berto dari Martha Tilaar Group sehingga banyak pihak yang beranggapan bahwa Mustika Ratu sudah tidak aktif lagi di Indonesia.
Kasus Mustika-Ratu.com ini dalam perkembangannya telah diputus oleh Mahkamah Agung, dalam putusannya menghukum Tjandra Sugiono 4 bulan penjara yang merugikan pihak Mustika Ratu yang menyatakan Tjnadra Sugiono terbukti bersalah melakukan tindak pidana persaingan curang (http://opoydoank.blogspot.co.id/2013/06/kasus-cybersquatting-yang-terjadi-pada.html)
KASUS SONY AK DENGAN SONY CORP
Sony AK atau Sony Arianto Kurniawan, salah seorang blogger Indonesia yang terjebak kasus dengan pihak Sony Corp. lantaran memakai embel-embel nama ‘Sony’ di situs pribadinya dihadapkan dengan dua pilihan sulit? Melepas nama ‘Sony’ di situsnya, atau diseret Sony Corp. ke meja hijau? Kasus menimpa blogger yang berhadapan dengan perusahaan karena masalah merek, seperti yang dialami Sony AK dengan Sony Corp, merupakan kejadian pertama kali yang menimpa blogger di Indonesia. Karena kebanyakan yang terjadi di Indonesia adalah kasus cybersquatting, yang memang motivasinya berbeda, yaitu untuk memeras atau mencari uang dari pihak tertentu.
Sony Corp Japan melalui kuasa hukumnya di Indonesia, mensomasi Sony Arianto Kurniawan karena menggunakan nama domain untuk websitenya bernama sony-ak.com. Tentu saja Sony AK bingung menghadapi ancaman gugatan yang, pasti menurut semua orang, keterlaluan dan semena-mena ini.
Hanya karena punya nama yang kebetulan sama dengan merk Sony api, menurut berita Okezone.com dan Kompas.com, pihak Sony Japan sudah mengklarifikasi persoalan ini dan seharusnya kasus ini tak terjadi.Berikut adalah komentar perwakilan dari Sony Jepang, “Kami minta maaf telah membuat Sony AK menjadi bingung, terutama setelah diterimanya surat dari pengacara kami. Hal ini sebetulnya tidak perlu terjadi,” papar Shiro Kambe, Vice President Sony Corporation. “Kami memang mengalami banyak sekali kasus domain di berbagai negara,” ungkapnya. “Entah mengapa kasus Sony AK ini terjadi kesalahpahaman dengan pengacara. Terus terang kami sendiri kurang mengerti,” ujarnya.
Dari pernyataan perwakilan Sony itu, kayaknya kesalahpahaman ada di pihak pengacara kalau benar ini kasus hanya dicari-cari oleh pengacara asal Indonesia, jelas ini citra buruk bagi Indonesia dalam menyikapi kasus
Lalu, bagaimana sebenarnya hukumnya untuk mendaftarkan nama domain yang mirip dengan brand tertentu? Prinsipnya, selagi domain yg mirip itu tak digunakan untuk phising atau menipu pengunjung atau mengecoh pengunjung seolah-olah kita bagian dari brand itu, maka sebenarnya tak ada persoalan.
Situs web milik Sony AK benar-benar tak ada kaitannya dengan bisnis Sony dan tak digunakan dengan tendensi untuk bisnis yang mirip dengan bisnis Sony. Jadi, langkah Sony Jepang untuk segera meminta maaf dan mengklarifikasi persoalan ini adalah langkah terbaik dalam memulihkan citra “tidak arogan” Sony di mata publik Indonesia.
Ke depannya, Sony dan perusahaan-perusahaan lain harus punya kesadaran untuk memproteksi brand miliknya agar tak diambil oleh orang lain. Caranya? Dengan mengorder semua nama domain yang terkait dengan brand itu, jadi orang lain tak mungkin menyalahgunakannya. Jangan kemudian baru menggugat pihak lain gara-gara pihak lain itu menggunakan nama domain yang mirip, itu tidak melek IT. (http://kulpanghendrawan.blogspot.co.id/2015/10/kasus-sony-ak-dengan-sony-corp-sony-ak.html)
KASUS CARLOSSLIMHELU.COM (2008-2009)
Tindakan Cybersquatting tidak hanya mengincar brand atau nama perusahaan terkenal tapi juga nama orang terkenal. Seperti kasus Madonna pada Madonna.com yang akhirnya dimenangkan oleh Madonna dan sengketa Nissan.com antara pria Israel bernama Uzi Nissan dengan Nissan motor. Berikut akan dibahas kasus yang menimpa orang terkaya kedua di dunia asal mexico, Carlos Slim.
Dikutip dari detik.com, Cybersquatternya berasal dari Indonesia bernama Rusli. Rusli meminta bayaran pada CarlosLimHelu sebesar 55 juta dolar jika sang miliuner itu ingin memiliki domain http://www.carlosslimhelu.com. Rusli mengancam akan menghubungkan (me-link) situs tersebut ke situs berkonten pornografi jika Helu mengabaikannya.
Pada tanggal 14 Januari 2009, pengacara Helu mengadukan masalah ini ke WIPO. Didukung dengan dokumentasi yang lengkap mengenai Helu, alamat domain, serta bukti permintaan uang terhadap Helu dari Rusli, akhirnya WIPO menyatakan bahwa domain itu didaftarkan dengan niat yang tidak baik terhadap Helu dari Rusli.
Meski lewat email, Rusli menyatakan bahwa ia hanya bermaksud untuk melindungi alamat domain itu untuk Helu dan ancaman yang ia berikan hanya untuk menarik perhatian sang miliuner, tetapi WIPO tetap pada keputusannya. Rusli harus mengembalikan domain pada Carlos Slim Helu tanpa bayaran.
World Intellectual Property Organization (WIPO) merupakan organisasi dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang khusus menangani bidang hak kekayaan intelektual (HAKI). Dalam penyelesaian sengketa nama domain ada satu prosedur disebut URDP (Uniform Domain Name Dispute-Resolution) yang disusun oleh ICANN. Penyelesaian melalui URDP dapat melalui penyelenggaraan arbitrase salah satu nya adalah WIPO. Penyelesaian sengketa melalui URDP paling murah karena tidak dibutuhkan jasa pengacara tetapi tidak ada denda untuk pelaku. (http://gocekhukum.wordpress.com/cyber-law/surveillance-software/cybersquatting/)
UNDANG-UNDANG TERKAIT CYBERSQUATTING
Di Indonesia pun sudah memiliki UU ITE yang mengatur tentang domain name yaitu terdapat pada pasal 23 dan 24 seperti
berikut :
Pasal 23
- Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
- Pemilikkan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
- Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukkan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
- Pengelola Nama Domain adalah pemerintah dan/atau masyarakat.
- Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
- Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) diatur degan Peraturan Pemerintah.
PENANGGULANGAN CYBERSQUATTING
Berikut ini merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menanggulangi kasus-kasus cybersquatting yang mungkin maupun sudah terjadi:
- Menetapkan kebijakan khusus dalam pengawasan penegakkan hukum.
- Melakukan monitoring pendaftaran domain baru.
- Membuat portofolio perlindungan nama domain.
- Periksa trademark yang dimiliki.
- Perangi Cybersquatting yang paling merepotkan bagi perusahaan.
- Menangkap pelanggar.
- Terlibat langsung dalam Intellectual Property Constituency (IPC) yang mewakili kepentingan pemilik merk dagang dan hak cipta ke ICANN.
Naah itulah kejahatan dunia maya yang ketiga yaitu Cybersquatting. Jenis Cybercrime yang selanjutnya adalah Typosquatting, Untuk Membaca artikelnya silahkan klik laman di bawah ini..