...

X Didenda Rp2,3 Triliun Gara-Gara Centang Biru yang Menipu

JAKARTA – Komisi Eropa (EC) baru saja mengumumkan hasil dari investigasi mendalam yang mereka lakukan terhadap platform media sosial X, yang berlangsung sejak awal tahun 2024. Hasilnya, perusahaan yang diakuisisi oleh Elon Musk ini dikenakan denda yang cukup besar, yaitu sebesar €120 juta, setara dengan Rp2,3 triliun. Denda ini dikenakan karena ditemukan bahwa tanda centang biru yang digunakan oleh platform ini ternyata bersifat menipu. Tanda tersebut memberi kesan seolah pengguna akun telah terverifikasi, padahal kenyataannya, siapapun dapat membeli status tersebut tanpa adanya proses verifikasi yang memadai dari pihak X.

Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Layanan Digital
Komisi Eropa menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh X melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA) yang berlaku di Uni Eropa. Secara khusus, DSA mensyaratkan bahwa platform digital harus “menghindari praktik desain yang dapat menipu” dalam layanan yang mereka tawarkan. Selain itu, denda ini juga mencakup isu seputar repositori iklan yang dikelola oleh X, yang dinaifkan tidak memenuhi standar transparansi dan aksesibilitas yang telah ditetapkan oleh DSA.

Pentingnya Repositori Iklan yang Transparan
Dari pernyataan pers Komisi Eropa, terungkap bahwa repositori iklan yang bisa diakses dengan baik sangat penting bagi peneliti serta masyarakat umum untuk dapat mengidentifikasi penipuan dan kampanye berita palsu. Sayangnya, platform X dikatakan memiliki fitur desain yang sulit diakses, serta proses pemuatan yang lambat, yang pada akhirnya merugikan tujuan dari repositori iklan itu sendiri.

Kekurangan Informasi dalam Repositori Iklan
Lebih jauh lagi, repositori iklan yang dioperasikan oleh X juga dinilai tidak memberikan informasi krusial. Informasi terkait isi dan topik iklan yang disajikan, serta identitas badan hukum yang membiayai iklan-iklan tersebut, tidak tersedia, sehingga menyulitkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan pengawasan dan penelusuran.

Hambatan Akses Bagi Peneliti
X juga mendapat kritik karena tidak memberikan akses yang dibutuhkan oleh peneliti untuk melihat data publik. Ini menjadi salah satu pelanggaran terhadap DSA, yang mewajibkan platform untuk memungkinkan akses data publik. Ketentuan yang diberlakukan oleh X terlihat membatasi para peneliti dalam mengakses data, termasuk lewat teknik pengikisan data. Komisi Eropa menilai bahwa mekanisme akses yang diterapkan oleh X menyebabkan berbagai halangan yang tidak perlu, yang pada gilirannya mengurangi efektivitas penelitian terkait risiko yang mungkin terjadi di Uni Eropa.

Jangka Waktu Penyelesaian Masalah
Setelah keputusan ini dibacakan, platform X diberi waktu 60 hari kerja untuk memberikan laporan kepada Komisi Eropa mengenai “tindakan spesifik” yang akan mereka ambil untuk menangani pelanggaran yang berkaitan dengan simbol centang biru. Selain itu, mereka juga dijadwalkan untuk memperbaiki repositori iklan dan akses ke data publik untuk peneliti dalam waktu 90 hari ke depan. Dewan Layanan Digital dari Komisi Eropa akan memiliki waktu sebulan untuk memberikan tanggapan terhadap rencana aksi yang diajukan oleh X. Setelah itu, Komisi Eropa akan memiliki satu bulan lagi untuk mengambil keputusan akhir dan menetapkan periode implementasi yang diperlukan.

(Rahman Asmardika)

About applegeekz

Check Also

Perangkat OpenAI Buatan Jony Ive Dilarang Menggunakan Nama ‘io’

Dalam era pertumbuhan teknologi yang cepat, kolaborasi antara Jony Ive, mantan desainer utama Apple, dan …