JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital, atau yang lebih dikenal dengan Komdigi, baru-baru ini mengeluarkan peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di bidang privat. Dalam daftar tersebut, terdapat nama-nama besar termasuk ChatGPT yang belum terdaftar secara resmi di Indonesia. Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Senin (24/11/2025), Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menekankan bahwa pendaftaran PSE merupakan kewajiban penting untuk menjaga kedaulatan digital negara kita. “Pendaftaran ini tidak hanya sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan langkah krusial untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko dan menciptakan ekosistem digital yang sehat serta bertanggung jawab,” jelasnya. Pentingnya Pendaftaran PSE Menurut Regulasi Peraturan mengenai pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) No. 5 Tahun 2020. Dalam regulasi ini, baik Pasal 2 maupun Pasal 4 menekankan bahwa semua PSE, baik lokal maupun asing, diwajibkan untuk mendaftarkan layanan mereka sebelum memulai operasi. Sejak diberlakukannya aturan ini, pemerintah telah melakukan sosialisasi secara luas. Namun, penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap, terutama kepada PSE yang enggan memenuhi kewajiban pendaftaran. Alexander Sabar mengingatkan, “Jika mereka tidak mendaftar setelah diberi pemberitahuan, ada sanksi administratif yang bisa diterapkan, termasuk pemutusan akses layanan sesuai dengan hukum yang berlaku.” Peluang bagi PSE yang Terancam Blokir Komdigi memberikan kesempatan kepada semua PSE yang telah menerima notifikasi untuk segera memenuhi proses pendaftaran. Ini merupakan bagian penting dari usaha untuk membangun ekosistem digital yang aman dan tertib di Indonesia. Sejak pengenalan regulasi, Komdigi fokus pada pendekatan persuasif ditandai dengan sosialisasi masif. Namun, langkah tegas akan diambil terhadap entitas yang masih mengabaikan kewajiban ini. Dialog Terbuka dalam Proses Pendaftaran Alexander Sabar juga mengungkapkan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk dialog dan siap memberikan bantuan dalam proses teknis pendaftaran. Meskipun demikian, dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. “Setiap platform yang ingin beroperasi dan menyediakan layanan kepada masyarakat harus mematuhi hukum yang ada. Kepatuhan adalah syarat utama,” ujarnya. Ini menjadi momen bagi pengguna dan penyelenggara untuk memahami tanggung jawab mereka dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih baik. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih percaya terhadap teknologi dan platform digital yang ada. Mengingat keseriusan peringatan ini, sudah saatnya bagi semua pengelola platform untuk menegakkan kepatuhan agar tidak terancam pemblokiran layanan. Ini menjadi sinyal bagi PSE untuk lebih bertanggung jawab dalam operasional mereka, sekaligus mempertegas pentingnya dunia digital yang aman dan terjamin bagi seluruh pengguna.
selain chatgpt ini daftar platform yang juga terancam diblokir komdigi index
Apple Technos Berita Apple Terbaru, Rumor & Update Resmi