KUALA LUMPUR – Dalam upaya meningkatkan perlindungan anak-anak di dunia maya, pemerintah Malaysia secara resmi mengumumkan akan melarang warganya yang berusia di bawah 16 tahun untuk mendaftar akun media sosial. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026, dan disampaikan oleh Menteri Komunikasi, Fahmi Fadzil, sebagai salah satu langkah vital untuk menjaga keamanan online bagi generasi muda.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan baru-baru ini, Datuk Fahmi menegaskan pentingnya implementasi verifikasi identitas elektronik atau eKYC (Electronic Know Your Customer). Ia berharap semua penyedia layanan media sosial dapat menyelesaikan penerapan eKYC sebelum tahun depan. “Kami berharap semua platform dapat siap menerapkan eKYC pada tahun 2026,” ucapnya saat menutup seminar mengenai kewaspadaan terhadap penipuan daring.
Langkah Strategis untuk Melindungi Anak
Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko yang dapat muncul akibat penggunaan media sosial. Menurut Datuk Fahmi, peraturan ini sesuai dengan Undang-Undang Keamanan Daring yang akan mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2026, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada pengguna internet, terutama anak-anak.
Beliau juga menekankan bahwa Malaysia akan mempertimbangkan pendekatan kebijakan yang diambil oleh negara lain, termasuk Australia, yang juga berencana menerapkan batasan usia bagi pengguna media sosial mulai bulan Desember mendatang. Ini merupakan langkah positif yang menunjukkan keseriusan Malaysia dalam menyempurnakan peraturan lokal.
Peranan Orang Tua dalam Pengawasan Aktivitas Anak
Selain itu, Datuk Fahmi juga menyerukan kepada orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi perilaku anak-anak mereka. Ia menekankan pentingnya membimbing anak-anak untuk terlibat dalam aktivitas luar ruangan daripada menghabiskan waktu yang berlebihan di depan layar gadget. “Orang tua perlu proaktif memantau penggunaan perangkat oleh anak-anak agar mereka terhindar dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh media sosial,” ungkapnya.
Pengenalan kebijakan ini merupakan hasil keputusan Kabinet yang menetapkan untuk menaikkan batas usia minimum pengguna media sosial dari 13 tahun menjadi 16 tahun, menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda dari konten yang tidak pantas serta potensi penipuan yang dapat terjadi di ranah digital.
Penerapan eKYC dan Keberlanjutan Kebijakan
Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, semua platform media sosial diwajibkan untuk menerapkan sistem eKYC yang efektif. Setiap calon pengguna yang berkeinginan untuk mendaftar di platform tersebut diharuskan untuk melakukan verifikasi identitas dengan menggunakan dokumen resmi, seperti MyKad (KTP Malaysia), paspor, atau MyDigital ID. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses pendaftaran dapat difasilitasi sehingga anak-anak tidak dapat dengan mudah memalsukan usia mereka untuk mengakses konten yang tidak sesuai.
Dengan pelaksanaan kebijakan ini, Malaysia menunjukkan komitmen yang serius dalam menangani isu keselamatan digital bagi anak-anak. Diharapkan langkah ini dapat menjadi acuan bagi negara-negara lain dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di era digital yang semakin berkembang pesat ini.
Apple Technos Memberikan informasi terkini khususnya teknologi dan produk apple