...

Apple Berhak Pungut Biaya Tautan Pembayaran Eksternal Setelah Pengadilan Banding Ubah Putusan Epic

Dalam perkembangan signifikan yang kembali mengguncang lanskap ekonomi aplikasi digital, Pengadilan Banding AS telah mengeluarkan putusan yang mengubah secara fundamental salah satu aspek kunci dari pertarungan hukum berkepanjangan antara Apple dan Epic Games. Putusan ini, yang diumumkan pada Kamis, 11 Desember 2025, memberikan lampu hijau bagi Apple untuk memungut komisi yang ‘wajar’ atas pembelian yang dilakukan melalui tautan pembayaran eksternal yang disematkan dalam aplikasi iOS. Keputusan ini menandai modifikasi penting terhadap perintah sebelumnya yang melarang Apple menarik komisi dari transaksi semacam itu, dan berpotensi membentuk ulang dinamika kekuasaan serta model bisnis di ekosistem App Store.

Latar Belakang Sengkarut Hukum Apple vs. Epic Games

Polemik ini bermula dari perintah pengadilan sebelumnya pada bulan April, yang memaksa Apple untuk mengizinkan pengembang menyertakan tautan menuju opsi pembayaran non-App Store di dalam aplikasi mereka. Kebijakan ini merupakan pukulan telak bagi model bisnis Apple yang selama ini mengandalkan sistem pembayaran dalam aplikasi (in-app purchase) eksklusif dengan komisi standar 30% (atau 15% untuk program tertentu). Sejak saat itu, aplikasi-aplikasi populer seperti Spotify telah memanfaatkan celah ini untuk mengiklankan penawaran dan mengarahkan pelanggan langsung ke situs web mereka, sebuah praktik yang sebelumnya dilarang keras oleh kebijakan Apple.

Namun, implementasi awal perintah ini tidak berjalan mulus. Meskipun Apple diwajibkan untuk mengizinkan tautan eksternal, mereka pada awalnya tidak dapat memungut komisi sama sekali atas pembelian yang dilakukan melalui tautan tersebut. Situasi ini, menurut Pengadilan Banding, lebih menyerupai sanksi pidana ketimbang sanksi sipil atau modifikasi perintah. Pengadilan menilai bahwa pelarangan komisi secara permanen, tanpa mempertimbangkan apakah komisi tersebut bersifat melarang atau tidak, merupakan masalah terbesar dari perintah sebelumnya. Alih-alih mendorong Apple untuk mematuhi ‘semangat’ perintah dengan komisi yang wajar dan tidak memberatkan, pengadilan distrik menggunakan ‘kekuatan kasar’ untuk melarang semua komisi, yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Faktanya, Apple sempat mencoba menerapkan komisi 27% untuk pembelian yang dilakukan melalui tautan eksternal ini, sedikit lebih rendah dari standar 30% untuk pembelian dalam aplikasi. Namun, langkah ini justru membuat para pengembang enggan mengadopsi program tautan Apple. Alasannya sederhana: pengembang juga harus menanggung biaya layanan pembayaran pihak ketiga, yang pada akhirnya membuat total biaya transaksi melalui tautan eksternal menjadi lebih mahal daripada biaya pembelian dalam aplikasi Apple sendiri. Alhasil, hampir tidak ada pengembang yang memanfaatkan opsi tautan ini, menciptakan situasi yang menurut pengadilan banding ‘melawan semangat’ perintah awal.

Rasionalitas Putusan Pengadilan Banding: Komisi yang Wajar

Dalam putusan terbarunya, Pengadilan Banding AS secara sebagian membatalkan sanksi yang dikenakan pada Apple, setelah sebelumnya Apple ditemukan sengaja melanggar perintah dalam pertempuran hukum yang masih berlangsung ini. Pengadilan banding berpendapat bahwa Apple seharusnya diizinkan untuk memungut biaya yang ‘wajar’ yang mampu menutupi biaya-biaya operasional yang diperlukan dan kompensasi untuk penggunaan kekayaan intelektualnya. Ini berarti bahwa meskipun Apple tidak dapat segera mulai memungut komisi, kasus ini akan dikembalikan ke pengadilan distrik untuk menentukan besaran biaya yang pantas.

Pandangan pengadilan banding sangat jelas: melarang semua komisi secara permanen adalah tindakan yang berlebihan. Mereka percaya bahwa Apple berhak atas kompensasi untuk perannya dalam memfasilitasi penjualan produk digital, bahkan jika pembelian tersebut dilakukan di luar App Store melalui tautan. Pengadilan secara eksplisit menyatakan bahwa biaya yang akan ditentukan nantinya harus mencakup ‘biaya yang diperlukan’ untuk koordinasi tautan eksternal serta ‘beberapa kompensasi’ untuk penggunaan kekayaan intelektual Apple. Namun, penting untuk dicatat bahwa biaya tersebut tidak boleh mencakup komisi untuk aspek keamanan dan privasi.

Perubahan Kunci dalam Perintah Injunksi

Beberapa aspek lain dari putusan awal juga dinilai terlalu luas, sehingga ada beberapa pembaruan signifikan yang akan datang. Berikut adalah ikhtisar dari perubahan-perubahan tersebut:

1. Komisi Tautan Eksternal
Perubahan paling signifikan adalah pencabutan larangan total atas komisi. Apple kini memiliki hak untuk mengenakan komisi yang ‘wajar’ untuk pembelian yang dilakukan melalui tautan eksternal dalam aplikasi iOS. Namun, besaran komisi ini masih harus ditentukan oleh pengadilan distrik, yang disarankan untuk bertindak ‘segera’ dalam menetapkannya.

2. Desain Tautan
Pengadilan banding juga memberikan Apple lebih banyak kendali atas desain visual tautan eksternal. Apple dapat membatasi pengembang agar tidak membuat tautan eksternal lebih menonjol daripada opsi pembelian dalam aplikasi. Secara spesifik, Apple dapat melarang pengembang menempatkan tombol, tautan, atau ajakan bertindak (call to action) lainnya dalam font yang lebih menonjol, ukuran yang lebih besar, kuantitas yang lebih banyak, atau tempat yang lebih mencolok dibandingkan tombol untuk pembelian dalam aplikasi. Meskipun demikian, Apple tetap harus mengizinkan pengembang menempatkan tombol dalam font, ukuran, dan tempat yang ‘setidaknya’ sama dengan standar Apple sendiri.

3. Bahasa Tautan
Apple juga diizinkan untuk membatasi pengembang dari penggunaan bahasa yang melanggar standar konten umumnya, jika standar tersebut memang ada. Ini memberikan Apple fleksibilitas untuk menjaga konsistensi dan kualitas pengalaman pengguna di seluruh platformnya.

4. Pembatasan Akses Tautan
Aspek lain yang dimodifikasi adalah terkait pembatasan akses. Putusan pengadilan awal mencegah Apple membatasi kategori dan pengembang tertentu dari penggunaan tautan, seperti langganan yang disediakan melalui Program Mitra Berita (News Partner Program). Namun, pengadilan banding kini menyatakan bahwa Apple tidak secara spesifik dilarang untuk mengecualikan pengembang yang berpartisipasi dalam program seperti VPP (Volume Purchase Program) dan NPP (News Partner Program) dari ketentuan ini. Ini memberikan Apple kebebasan lebih dalam mengelola program kemitraannya.

Langkah Selanjutnya dan Implikasi bagi Ekosistem Digital

Meski Apple kini memiliki dasar hukum untuk memungut komisi, mereka belum dapat melakukannya sampai pengadilan distrik menyetujui biaya yang sesuai. Pengadilan banding secara tegas merekomendasikan agar Apple dan pengadilan distrik bekerja sama untuk mencapai kesepakatan mengenai biaya ini ‘sesegera mungkin’, menekankan perlunya resolusi yang cepat untuk ketidakpastian yang berlangsung.

Putusan ini memiliki implikasi besar bagi ekosistem App Store. Bagi Apple, ini merupakan kemenangan parsial yang mengembalikan sebagian kendali dan potensi pendapatan yang sebelumnya hilang. Kemampuan untuk memungut komisi dari tautan eksternal dapat membantu mengimbangi klaim kerugian finansial yang timbul dari perubahan kebijakan sebelumnya. Selain itu, kendali atas desain dan bahasa tautan akan memungkinkan Apple mempertahankan pengalaman pengguna yang lebih seragam dan terkontrol di platformnya.

Bagi pengembang, putusan ini menciptakan skenario yang lebih kompleks. Meskipun tautan eksternal tetap diizinkan, biaya tambahan berupa komisi Apple mungkin akan mengurangi daya tarik opsi ini, terutama jika besaran komisi yang ditetapkan oleh pengadilan distrik terbukti signifikan. Pengembang perlu mempertimbangkan dengan cermat struktur biaya baru ini saat memutuskan apakah akan mengarahkan pengguna ke opsi pembayaran eksternal atau tetap menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasi Apple. Putusan ini juga menggarisbawahi tantangan berkelanjutan dalam menyeimbangkan inovasi pengembang dengan hak-hak pemilik platform dalam ekosistem digital yang semakin matang dan diatur.

Meskipun ada modifikasi, penting untuk dicatat bahwa sisa dari perintah sebelumnya yang melarang praktik anti-kompetitif Apple akan tetap berlaku. Pengadilan banding menegaskan bahwa Apple telah membuat tautan eksternal ‘sesulit mungkin untuk digunakan’, yang ‘melawan semangat’ dari perintah awal. Ini menunjukkan bahwa meskipun Apple mendapatkan kembali beberapa haknya, pengadilan tetap berkomitmen untuk memastikan persaingan yang sehat di pasar aplikasi digital.

Secara keseluruhan, putusan Pengadilan Banding AS ini menandai evolusi penting dalam perseteruan hukum Epic Games vs. Apple. Ini bukan kemenangan mutlak bagi salah satu pihak, melainkan sebuah penyesuaian yang mencoba mencari titik tengah antara otonomi platform Apple dan kebebasan pengembang. Masa depan App Store akan sangat bergantung pada bagaimana pengadilan distrik menetapkan ‘komisi yang wajar’ dan bagaimana para pengembang serta Apple menyesuaikan strategi mereka di bawah kerangka peraturan yang baru ini.

About applegeekz

Check Also

Predator Vesta II DDR5: Monster Cantik yang Berlari di 7200 MHz, Bikin PC Melesat

Di era komputasi modern yang menuntut performa tanpa kompromi, terutama dalam arena gaming kompetitif dan …