Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Calon Guru tahun 2025.
Program ini dirancang untuk menghasilkan calon guru yang profesional, kompeten, memiliki integritas, serta mampu menjadi teladan. Perkuliahan PPG bagi Calon Guru akan berlangsung selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan program ini.
Pengumuman resmi tertuang dalam surat Nomor: 0984/B/GT.00.08/2025, tanggal 14 Oktober 2025. Program ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam menyiapkan calon guru yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan abad ke-21.
Melalui PPG, calon guru memiliki kesempatan untuk memperoleh sertifikat pendidik, yang merupakan salah satu syarat utama dalam proses rekrutmen guru di berbagai lembaga pendidikan di Indonesia.
Berikut informasi terkait jadwal, persyaratan, bidang studi yang dibuka, serta perkiraan biaya berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber.
Jadwal pembukaan seleksi PPG Calon Guru tahun 2025
Pendaftaran seleksi telah dibuka sejak 14 Oktober dan akan berlangsung hingga 6 November 2025, memberikan kesempatan bagi para calon guru untuk mendaftar dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Calon peserta diharapkan menyiapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap agar proses pendaftaran dan seleksi dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Persyaratan peserta PPG Calon Guru tahun 2025
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum tercatat sebagai Guru atau Kepala Sekolah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
4. Memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), atau terdata melalui basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
6. Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
7. Menyertakan surat keterangan berkelakuan baik.
8. Menyertakan surat keterangan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
9. Menandatangani pakta integritas.
10. Bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi, meliputi seleksi administrasi, tes substantif, dan wawancara.
Bidang studi PPG Calon Guru 2025
Bidang Studi PPG Tahun 2025 disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru hingga 2027, meliputi:
Bidang studi umum:
• Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
• Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
• Bimbingan Konseling
• Informatika
• Pancasila
• Bahasa Indonesia
• Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
• Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
• Matematika
• Seni dan Budaya
• Pendidikan Luar Biasa (PLB)
• Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Bidang Studi Kejuruan:
• Teknik Otomotif
• Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
• Teknik Elektronika
• Teknik Mesin
• Teknik Ketenagalistrikan
• Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam
• Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
• Desain Komunikasi Visual
• Broadcasting dan Perfilman
• Kuliner
• Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
• Pengembangan Perangkat Lunak dan Game
Biaya pendidikan dan link informasi PPG
Perkuliahan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru akan berlangsung selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG. Biaya pendidikan per semester ditetapkan sebesar Rp8.500.000,00.
Bagi peserta yang lulus seleksi dan resmi ditetapkan sebagai Peserta PPG Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026, pemerintah akan memberikan bantuan dana sebesar Rp17.000.000,00 untuk mendukung perkuliahan selama dua semester atau satu tahun akademik.
Informasi lebih lengkap mengenai PPG Calon Guru 2025/2026 dapat diakses melalui laman resmi berikut ini: Link pengumuman pembukaan PPG Calon Guru Tahun 2025.