JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tengah mengibarkan panji transformasi ambisius. Dengan visi menjadi kantor Kekayaan Intelektual (KI) kelas dunia, DJKI berkomitmen penuh untuk melakukan percepatan layanan pemeriksaan paten. Langkah strategis ini bukan sekadar efisiensi birokrasi, melainkan upaya krusial untuk menihilkan daftar permohonan yang tertunda atau yang dikenal sebagai ‘backlog’.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam sebuah pernyataan di Jakarta, menegaskan bahwa inisiatif percepatan ini diharapkan membawa dampak positif dan langsung terhadap peningkatan signifikan jumlah permohonan paten, utamanya paten sederhana. Dalam pandangannya, kecepatan dan kepastian dalam layanan merupakan faktor penentu yang akan membangun kepercayaan masyarakat luas, para peneliti, dan pelaku industri untuk lebih proaktif dalam mendaftarkan invensi mereka.
Fondasi Inovasi: Percepatan Layanan Paten dan Target “Zero Backlog”
Target ‘zero backlog’ dan percepatan proses pemeriksaan paten tidak sekadar angka, melainkan cerminan dari komitmen DJKI untuk membangun ekosistem inovasi yang lebih responsif dan produktif di Indonesia. Hermansyah menjelaskan bahwa upaya ini secara spesifik bertujuan untuk mendorong peningkatan permohonan paten sederhana, sebuah kategori paten yang seringkali menjadi gerbang awal bagi inovator pemula dan pelaku UMKM. Dengan demikian, posisi Indonesia dalam peta pendaftaran paten sederhana dunia dapat terus diperkuat.
Peningkatan jumlah permohonan paten sederhana merupakan indikator penting dalam memperkuat daya saing bangsa di kancah global. Dalam praktik internasional, capaian pendaftaran paten seringkali dijadikan tolok ukur kemajuan dan kapasitas inovasi suatu negara. Oleh karena itu, percepatan layanan paten bukan hanya tentang administratif semata, tetapi juga tentang bagaimana Indonesia dapat menunjukkan kapabilitasnya dalam menghasilkan dan melindungi inovasi yang relevan dan bernilai ekonomi.
DJKI memahami bahwa layanan yang cepat dan efisien akan menghilangkan hambatan psikologis maupun praktis bagi para inovator. Kepercayaan publik adalah modal utama, dan dengan menghilangkan ‘backlog’, DJKI berharap dapat mengirimkan pesan yang jelas bahwa setiap invensi, sekecil apapun, akan dilayani dengan prioritas dan profesionalisme yang tinggi. Ini akan mendorong lebih banyak individu dan entitas untuk mentransformasi ide-ide inovatif mereka menjadi aset intelektual yang terlindungi.
Dari Dokumen Menjadi Aset Ekonomi: Komersialisasi Kekayaan Intelektual
Selain aspek pendaftaran, pemanfaatan dan komersialisasi paten juga menjadi fokus utama DJKI. Sebuah paten yang hanya berhenti pada aspek administratif, tanpa dimanfaatkan secara konkret, akan kehilangan sebagian besar nilainya. Oleh karena itu, DJKI berupaya keras agar paten yang telah terdaftar dapat benar-benar berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, mendukung pengembangan industri, dan menciptakan nilai tambah yang signifikan.
Untuk mewujudkan komersialisasi paten ini, DJKI telah meluncurkan berbagai program inovatif. Salah satunya adalah penyelenggaraan forum bisnis paten, sebuah platform yang mempertemukan para pemilik paten dengan calon investor dan pelaku usaha dari berbagai sektor. Melalui kerja sama lintas sektor yang terencana, diharapkan akan tercipta jembatan antara dunia riset dan industri, sehingga invensi yang lahir dari laboratorium atau ide-ide kreatif dapat diubah menjadi produk atau layanan yang memiliki nilai jual di pasar.
Tidak hanya terbatas pada paten, DJKI juga memperluas fokus komersialisasi ke jenis kekayaan intelektual lainnya. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, misalnya, diarahkan untuk memperkuat komersialisasi indikasi geografis (IG) sebagai aset ekonomi daerah. Indikasi geografis, seperti kopi Gayo atau kain batik, memiliki potensi besar untuk meningkatkan ekonomi lokal dan menjaga warisan budaya. Bersamaan dengan itu, DJKI juga aktif mengawal revisi Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, demi menciptakan kerangka hukum yang lebih adaptif dan protektif.
Melindungi Kreativitas: Fokus pada Hak Cipta Musik dan Lagu
Di ranah hak cipta, Hermansyah Siregar mengarahkan DJKI untuk fokus pada penguatan Pusat Data Lagu dan Musik. Inisiatif ini krusial mengingat kompleksitas industri musik dan perlunya sistem yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan royalti. Tujuan utamanya adalah penyelesaian pengembangan sistem sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan fasilitasi penginputan data lagu dan musik yang komprehensif – termasuk lagu-lagu daerah yang merupakan kekayaan budaya bangsa – serta penguatan integrasi data.
Penguatan pusat data ini diharapkan dapat menjadi tulang punggung bagi tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel, memastikan bahwa para pencipta, musisi, dan pemegang hak cipta lainnya mendapatkan hak yang adil atas karya mereka. Ini adalah langkah vital untuk mendorong ekosistem industri kreatif musik yang sehat dan berkelanjutan.
Era Digitalisasi: Peningkatan Kualitas Layanan Melalui Teknologi
Menyadari peran sentral teknologi di era modern, DJKI juga menempatkan transformasi digital sebagai prioritas utama. Direktorat Teknologi Informasi diarahkan untuk secara terus-menerus memperkuat kualitas layanan DJKI. Salah satu inovasi penting adalah pengembangan ‘multiplatform early notification’ untuk layanan publik.
Sistem ini dirancang sebagai mekanisme notifikasi dini lintas platform, yang memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi status layanan kekayaan intelektual mereka secara cepat, proaktif, dan mudah diakses. Inovasi digital ini akan meminimalisir ketidakpastian dan meningkatkan kepuasan pengguna, sejalan dengan visi DJKI untuk menjadi kantor KI kelas dunia yang modern dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Pengawasan dan Penegakan Hukum: Membangun Ekosistem KI yang Kuat
Tak hanya di hulu (pendaftaran) dan hilir (komersialisasi), DJKI juga mengokohkan lini penegakan hukum kekayaan intelektual. Dirjen KI mengarahkan penyusunan peraturan presiden (perpres) tentang pengawasan dan penanggulangan pelanggaran kekayaan intelektual. Perpres ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan ekosistem KI yang adil dan terlindungi.
Hermansyah menjelaskan bahwa perpres tersebut akan mengatur pembentukan forum koordinasi pengawasan dan penanggulangan pelanggaran KI di berbagai tingkatan, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Struktur koordinasi yang komprehensif ini direncanakan akan diimplementasikan pada tahun anggaran 2026-2027, menunjukkan komitmen jangka panjang DJKI untuk memberantas pelanggaran KI dan melindungi hak-hak para inovator serta kreator.
Secara keseluruhan, serangkaian langkah strategis yang diambil oleh DJKI, mulai dari percepatan layanan paten, fokus pada komersialisasi, penguatan hak cipta digital, transformasi layanan digital, hingga penegakan hukum yang lebih kuat, adalah manifestasi dari tekad Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam arena kekayaan intelektual global. Ini adalah investasi jangka panjang untuk memacu inovasi, mendorong ekonomi kreatif, dan mengukuhkan posisi Indonesia sebagai bangsa yang berdaya saing di kancah dunia.
Apple Technos Berita Apple Terbaru, Rumor & Update Resmi