Cilegon, Banten – Dalam sebuah operasi masif dan tegas yang menegaskan komitmen Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkotika, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini melangsungkan pemusnahan barang bukti narkotika seberat total 2,1 ton. Kegiatan monumental ini dilaksanakan di fasilitas PT Wastec Internasional, Kota Cilegon, Banten, pada dini hari Kamis, menjadi simbol perlawanan tanpa henti terhadap kejahatan narkoba yang merusak.
Pemusnahan ini bukanlah sekadar rutinitas, melainkan puncak dari perjuangan panjang dan kerja keras aparat penegak hukum. Kombes Pol Audie Camry Wibisono, selaku Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dalam periode operasi Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Pernyataan ini menunjukkan rentang waktu yang terstruktur dalam upaya penindakan narkoba, mengindikasikan strategi jangka panjang Polri dalam memutus mata rantai peredaran barang haram.
Daftar Isi
Deretan Narkotika yang Dimusnahkan: Bukti Skala Ancaman
Volume dan ragam narkotika yang berhasil dimusnahkan mencerminkan betapa seriusnya ancaman narkoba di Indonesia. Dalam tumpukan yang akhirnya dimusnahkan itu, terdapat berbagai jenis psikotropika dan zat adiktif dengan nilai pasar yang fantastis dan potensi kerusakan sosial yang tak terhingga. Rinciannya meliputi:
- 1,33 ton sabu (metamfetamin), jenis narkoba yang paling merusak dan adiktif, kerap menjadi primadona di kalangan pengguna.
- 335.019 butir ekstasi, pil pesta yang dikenal memicu euforia singkat namun dengan efek jangka panjang yang berbahaya.
- 608.095 gram ganja, narkotika golongan satu yang masih menjadi favorit di beberapa kalangan.
- 18,4 kilogram tembakau gorila, sintetis cannabinoid yang efeknya jauh lebih kuat dan berbahaya dari ganja alami.
- 1,1 kilogram heroin, salah satu jenis opiat yang sangat adiktif dan mematikan.
- 2.356 gram ketamin, obat bius yang disalahgunakan sebagai narkotika halusinogen.
- 12.429 mililiter etominate, cairan yang juga kerap disalahgunakan.
- 7.993 butir Happy Five, sedatif hipnotik yang sering disebut pil koplo.
- 27.851 gram Happy Water, campuran narkotika cair yang sedang tren di kalangan muda.
- 5.531 gram THJ (Tetrahydrocannabinol JWH), jenis sintetis cannabinoid lainnya.
Total barang bukti ini, dengan estimasi nilai triliunan rupiah, berhasil diselamatkan dari peredaran, mencegah jutaan potensi kerusakan pada individu dan masyarakat.
Skala Operasi Nasional dan Komitmen Polri
Kombes Pol Audie menegaskan bahwa pemusnahan 2,1 ton narkotika ini hanyalah sebagian kecil dari total sitaan yang berhasil diamankan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama periode satu tahun yang sama (Oktober 2024 – Oktober 2025). Secara keseluruhan, dalam kurun waktu tersebut, Bareskrim Polri bersama seluruh jajaran Polda di Indonesia telah berhasil mengungkap 49.306 kasus narkoba dan menahan 65.572 tersangka.
Angka yang lebih mencengangkan adalah total barang bukti narkotika yang disita dalam periode tersebut mencapai sekitar 214 ton, dengan estimasi nilai mencapai Rp 29,36 triliun. Data ini menggambarkan skala masif kejahatan narkoba di Indonesia dan sebanding dengan besarnya upaya Polri dalam memeranginya. Selain penindakan, Polri juga berfokus pada aspek rehabilitasi, dengan berhasil memfasilitasi 1.898 program rehabilitasi bagi pecandu, menunjukkan pendekatan holistik dalam penanganan masalah narkoba.
Prosedur Hukum dan Pemilihan Lokasi Strategis
Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan tindak lanjut dari pemusnahan simbolis yang telah dilakukan oleh Presiden RI pada pagi harinya, menunjukkan dukungan penuh dari pimpinan negara terhadap upaya pemberantasan narkoba. Audie menjelaskan bahwa tidak semua barang bukti dimusnahkan sekaligus karena ada ketentuan hukum yang mengatur. Undang-undang mengamanahkan bahwa barang bukti hanya dapat disimpan paling lama 14 hari (antara 7 hingga 14 hari) dan harus segera dimusnahkan setelah mendapat penetapan sita dari kejaksaan maupun pengadilan. Hal ini memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Pilihan PT Wastec Internasional di Cilegon sebagai lokasi pemusnahan bukan tanpa alasan. Perusahaan ini dikenal sebagai mitra yang sangat berpengalaman dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kancah internasional. Fasilitas mereka dinilai sangat mumpuni, terutama kapasitas mesin insinerator yang luar biasa besar, mampu memusnahkan 1.200 kilogram limbah per jam. Kapasitas ini jauh melampaui mesin insinerator biasa yang mungkin hanya berkapasitas 15 kilogram per jam, menjamin efisiensi dan keamanan proses pemusnahan.
Selain itu, lokasi PT Wastec yang jauh dari pemukiman warga menjadi pertimbangan penting untuk meminimalisir dampak lanjutan dari asap pembuangan. Proses pembakaran dilakukan pada suhu di atas 1.000 derajat Celsius, menghasilkan abu yang kemudian diolah lagi dengan cairan khusus hingga musnah sama sekali, memastikan tidak ada residu yang bisa dimanfaatkan kembali atau mencemari lingkungan.
Pesan Tegas Melawan Narkoba: Melindungi Masa Depan Bangsa
Pemusnahan 2,1 ton narkotika ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi merupakan pesan yang sangat kuat dan tegas dari negara bahwa Indonesia tidak akan pernah berkompromi dengan kejahatan narkoba. Kehadiran 11 tersangka yang merupakan tahanan Bareskrim Polri dalam acara pemusnahan ini juga menjadi pengingat langsung akan konsekuensi berat bagi para pelaku.
Upaya masif ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dan seluruh jajaran penegak hukum untuk terus berjuang, tanpa lelah, demi menciptakan generasi muda yang bebas narkoba dan masa depan bangsa yang lebih cerah. Ini adalah deklarasi perang terhadap sindikat narkotika, sebuah pukulan telak yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari ancaman laten yang terus mengintai.
Apple Technos Memberikan informasi terkini khususnya teknologi dan produk apple