\n
drama hukum di mahkamah konstitusi kuhp kuhap baru digugat karyawan korban kriminalisasi bersuara index
drama hukum di mahkamah konstitusi kuhp kuhap baru digugat karyawan korban kriminalisasi bersuara index

Drama Hukum di Mahkamah Konstitusi: KUHP & KUHAP Baru Digugat, Karyawan Korban ‘Kriminalisasi’ Bersuara

Lanskap hukum pidana dan acara pidana Indonesia tengah memasuki babak krusial dengan bergulirnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 telah digelar, menandai dimulainya perjuangan hukum bagi mereka yang merasa dirugikan oleh ketentuan-ketentuan baru dalam regulasi penting ini. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kisah nyata dugaan kriminalisasi terhadap karyawan, yang mempertanyakan keadilan dan perlindungan hukum dalam hubungan kerja hierarkis.

Dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita, menjadi garda terdepan dalam pengujian konstitusionalitas ini. Mereka berdua, melalui kuasa hukumnya, tidak hanya menyoal satu atau dua pasal, melainkan sejumlah ketentuan yang dinilai dapat merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya mereka yang berada dalam posisi subordinat di lingkungan kerja. Permohonan ini menegaskan pentingnya menelaah setiap pasal dalam perundang-undangan baru agar selaras dengan prinsip-prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan kepastian hukum yang fundamental dalam sebuah negara demokratis.

Latar Belakang Uji Materi: Mempertanyakan Keadilan dalam Regulasi Baru

Penerapan KUHP dan KUHAP yang baru telah lama dinanti dengan harapan membawa reformasi substansial dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, seperti layaknya setiap undang-undang besar, selalu ada potensi pasal-pasal yang belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika sosial dan potensi kerugian konstitusional bagi kelompok tertentu. Dalam konteks uji materi ini, sorotan utama tertuju pada Pasal 488 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, serta beberapa pasal dalam KUHAP yang mengatur prosedur penyelidikan.

Kisah Lina menjadi contoh konkret dari urgensi uji materi ini. Dengan suara bergetar dan menahan tangis, ia menceritakan pengalamannya dikriminalisasi oleh mantan atasannya. Selama empat tahun mengabdi dan melaksanakan tugas dengan itikad baik, Lina justru berujung pada tuduhan penggelapan dana. Kasus ini bukan sekadar insiden pribadi, melainkan cerminan dari potensi kerentanan hukum yang dialami karyawan dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Zico Simanjuntak, kuasa hukum Lina, menjelaskan bahwa kliennya dituduh melakukan penggelapan, diberhentikan secara sepihak, dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Ironisnya, Lina merasa tidak pernah diberi kesempatan yang adil untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan sebelum perkaranya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pengalaman serupa juga dialami oleh Sandra Paramita, yang juga bekerja sebagai staf keuangan di perusahaan berbeda. Keduanya merasa terperangkap dalam sistem yang tidak memberikan ruang yang cukup bagi terlapor untuk menjelaskan posisinya, terutama ketika tindakan yang dituduhkan dilakukan atas perintah atasan. “Pemohon tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri. Pemohon tidak memiliki kuasa menggunakan dana apalagi untuk menggelapkan uang perusahaan … Pemohon tidak pernah diwawancara oleh polisi, tapi perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan. Itulah yang menjadi legal standing pemohon,” tegas Zico, menyoroti cacat prosedur yang merugikan kliennya.

Ancaman Pasal 488 KUHP: Dilema Karyawan di Bawah Perintah Atasan

Fokus utama pengujian KUHP adalah Pasal 488, yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Para pemohon berargumen bahwa pasal ini, meskipun memuat rumusan delik dan ancaman pidana, tidak disertai dengan ayat lanjutan yang mengatur pengecualian khusus jika perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah atasan yang sah. Ketiadaan klausul pengecualian ini dinilai menciptakan ketidakseimbangan fundamental dalam konsep relasi kerja yang bersifat hierarkis dan asimetris.

Leon Maulana, kuasa hukum pemohon lainnya, menguraikan bahwa dalam struktur perusahaan, bawahan seringkali tidak memiliki otonomi penuh dalam setiap tindakan. Mereka tunduk pada perintah dan arahan atasan. Jika suatu tindakan yang dilakukan atas perintah atasan kemudian berujung pada tuduhan penggelapan, Pasal 488 KUHP yang tanpa pengecualian ini menempatkan karyawan dalam posisi yang sangat rentan. Mereka dipaksa melewati proses penyelidikan dan persidangan yang melelahkan hanya untuk membuktikan bahwa tindakan mereka didasari itikad baik dan perintah yang sah. “Ketiadaan perlindungan hukum pada pasal dimaksud dapat menciptakan ketidakseimbangan yang fundamental,” ujarnya, menggambarkan beban berat yang harus ditanggung karyawan.

Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan ketentuan ayat tambahan pada Pasal 488 KUHP. Mereka mengusulkan bunyi: “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.” Amendemen ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi karyawan yang bertindak sesuai instruksi hierarki perusahaan, mencegah mereka menjadi korban kriminalisasi atas kebijakan yang bukan berasal dari inisiatif pribadi.

Tantangan Prosedur Penyelidikan di KUHAP: Menuntut Keseimbangan Hak

Selain KUHP, beberapa pasal dalam KUHAP juga menjadi target uji materi, khususnya yang berkaitan dengan prosedur penyelidikan. Pasal 16 ayat (1) KUHAP, yang mengatur cara-cara penyelidikan, dinilai masih mengandung ketidakseimbangan yang melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Leon Maulana menjelaskan bahwa pasal tersebut tidak mengatur secara jelas mengenai subjek wawancara dalam tahap penyelidikan. Kondisi ini berpotensi menyebabkan penyelidikan dilakukan secara sepihak, tanpa memberikan kesempatan yang memadai bagi pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi awal.

Menurutnya, tanpa mekanisme klarifikasi yang jelas, sebuah laporan polisi berpotensi langsung dijadikan dasar untuk peningkatan perkara ke tahap penyidikan. Akibatnya, pihak terlapor kehilangan kesempatan krusial di awal proses hukum untuk menyampaikan keterangan yang meringankan atau membantah tuduhan. “Laporan berpotensi langsung dijadikan dasar untuk peningkatan perkara ke tahap penyidikan dan pihak terlapor kehilangan kesempatan awal untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan yang meringankan,” kata Leon, menyoroti implikasi serius dari celah hukum ini.

Untuk mengatasi ketidakadilan prosedural ini, para pemohon mengusulkan penambahan ketentuan ayat tambahan pada Pasal 16 ayat (1) KUHAP. Usulan tersebut berbunyi: “Dalam hal penyelidikan telah menunjuk adanya pihak yang diduga sebagai terlapor, penyidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.” Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat prinsip due process of law dan memastikan adanya keseimbangan hak antara pelapor dan terlapor sejak dini dalam proses hukum, sehingga setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.

Jalannya Sidang Pendahuluan dan Langkah Selanjutnya

Sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, berlangsung dengan penuh perhatian. Keterangan Lina yang diwarnai emosi menjadi pengingat betapa krusialnya dampak hukum terhadap individu. Kuasa hukumnya, Zico Simanjuntak dan Leon Maulana, dengan cermat memaparkan argumen hukum dan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon, menekankan urgensi perubahan pasal-pasal yang dipermasalahkan.

Pada akhir persidangan, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua pekan kepada para pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonannya. Ini adalah tahapan standar dalam proses uji materi, memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memperkuat argumen, data, dan dasar hukum permohonannya sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. Keputusan MK atas permohonan ini akan sangat dinantikan, mengingat implikasinya yang luas terhadap perlindungan hak-hak pekerja, kepastian hukum, dan integritas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Implikasi dan Harapan Publik terhadap Keadilan Hukum

Uji materi KUHP dan KUHAP baru di MK ini memiliki implikasi yang signifikan bukan hanya bagi Lina dan Sandra, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jika permohonan ini dikabulkan, perubahan pada Pasal 488 KUHP dan Pasal 16 ayat (1) KUHAP akan membawa angin segar bagi perlindungan hak-hak pekerja, mengurangi potensi kriminalisasi yang tidak adil, dan memastikan proses penyelidikan yang lebih seimbang dan adil. Ini akan menjadi langkah maju dalam reformasi hukum pidana yang menjamin bahwa undang-undang tidak hanya tegas dalam penindakan, tetapi juga adil dalam penerapannya.

Sebaliknya, jika permohonan ditolak, kekhawatiran akan tetap ada, khususnya bagi mereka yang berada di posisi rentan dalam hubungan kerja atau dalam menghadapi proses hukum tanpa jaminan klarifikasi awal. Oleh karena itu, harapan publik tertumpu pada Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan yang bijaksana, mempertimbangkan secara mendalam argumen para pemohon, dan memastikan bahwa semangat keadilan serta perlindungan hak konstitusional warga negara selalu menjadi prioritas utama dalam setiap tafsir dan penerapan undang-undang.

About applegeekz

Check Also

apple kembali gelar promo back to school bonus aksesori gratis di empat negara index

Apple Kembali Gelar Promo Back to School Bonus Aksesori Gratis di Empat Negara

Kabar gembira bagi para pelajar dan staf pengajar di jenjang pendidikan tinggi di beberapa belahan …