\n
tren nostalgia dan konten kreatif di dunia maya negara didorong jaga ekosistem digital index
tren nostalgia dan konten kreatif di dunia maya negara didorong jaga ekosistem digital index

Tren Nostalgia dan Konten Kreatif di Dunia Maya, Negara Didorong Jaga Ekosistem Digital

Dunia maya Indonesia kini diwarnai oleh gelombang percakapan publik yang menyoroti tema-tema menarik: budaya digital, nostalgia, musik, dan konten kreatif otentik. Tren ini bukan sekadar hiburan semata, melainkan sebuah sinyal kuat tentang pergeseran fundamental dalam hubungan antara warga dan ruang digital itu sendiri. Di tengah hiruk pikuk informasi dan kecepatan yang tak berujung, masyarakat tampaknya mencari jeda, makna, dan koneksi emosional melalui konten yang terasa lebih personal dan autentik.

Indonesia, dengan ratusan juta pengguna internet dan tingkat partisipasi media sosial yang sangat tinggi, telah sepenuhnya memasuki era yang disebut sebagai ‘ekonomi atensi’. Dalam konteks ini, atensi publik adalah komoditas berharga, dan kini atensi tersebut lebih banyak dicurahkan pada musik daring, video pendek, serta ragam konten kreatif lainnya, bahkan melampaui berita dan informasi kebijakan yang lebih serius. Anggota DPR RI Komisi II, Azis Subekti, menyoroti fenomena ini sebagai cerminan kejenuhan kolektif terhadap ruang digital yang sering kali terlalu cepat, gaduh, dan penuh kompetisi tanpa jeda.

Nostalgia: Lebih dari Sekadar Hiburan, Sebuah Sinyal Budaya
Kemunculan kembali lagu-lagu lama, visual era 1990-an hingga 2000-an, serta format konten sederhana berbasis nostalgia, bukan sekadar kebetulan. Menurut Azis, yang juga seorang praktisi di bidang digitalisasi dan big data analytics, ini adalah reaksi kultural yang mencari makna dan keterhubungan emosional di tengah derasnya arus teknologi. Publik tidak hanya mencari hiburan instan, melainkan sebuah pelarian dari kompleksitas modern, sebuah jembatan menuju kenangan yang lebih personal dan kolektif. Jika negara gagal membaca sinyal kebudayaan ini, ruang digital akan terus bergerak liar, hanya mengikuti logika algoritma semata, tanpa memenuhi kebutuhan sosial dan emosional warganya.

Menariknya, konten kreatif yang paling bertahan dan dicari hari ini bukanlah yang paling mahal dalam produksi atau yang paling sensasional dalam penyajiannya. Justru, konten yang paling jujur, personal, dan berbasis proses keseharianlah yang menunjukkan tingkat keterlibatan (engagement) yang jauh lebih tinggi. Narasi autentik memiliki kekuatan untuk menarik audiens yang lelah dengan kepalsuan dan standar yang terlalu tinggi.

Dari Konsumen Pasif Menjadi Kurator Nilai: Kekuatan Konten Otentik
Pergeseran perilaku pengguna digital ini sangat signifikan. Publik tidak lagi menjadi konsumen pasif yang hanya menerima informasi, melainkan telah bertransformasi menjadi kurator nilai. Mereka kini memiliki kekuatan untuk memilih, menilai, bahkan melegitimasi suatu konten. Ini adalah pergeseran kuasa kultural yang harus dibaca secara cermat oleh pembuat kebijakan. Konten yang mampu menyentuh sisi manusiawi, yang menampilkan proses di balik sebuah karya, atau yang berbagi potongan kehidupan sehari-hari secara tulus, mendapatkan apresiasi lebih. Kekuatan rekomendasi dari sesama pengguna dan viralitas yang organik menjadi bukti bahwa kejujuran dan personalisasi adalah mata uang baru di ekonomi atensi ini.

Sayangnya, di Indonesia, pembangunan digital seringkali masih direduksi menjadi serangkaian proyek teknis semata: memperluas jaringan internet, meningkatkan kapasitas bandwidth, atau memperketat keamanan siber. Meskipun semua itu penting sebagai fondasi, pendekatan ini cenderung mengabaikan dimensi sosial dan ekonomi kreatif yang lebih luas. Akibatnya, kita mungkin memiliki infrastruktur digital yang maju, namun pada saat yang sama, ekosistem digital kita masih rapuh dari sisi sosial dan ekonomi kreatif.

Empat Pilar Strategis untuk Ekosistem Digital Berkeadilan
Untuk mengatasi kerapuhan ini, Azis Subekti menegaskan bahwa tanggung jawab politik negara menjadi sangat relevan. Ada empat pilar utama yang harus diperhatikan:

1. Mengakui Ruang Digital sebagai Ruang Kebudayaan
Negara harus secara eksplisit mengakui bahwa ruang digital adalah bagian tak terpisahkan dari ruang kebudayaan. Arsip musik, film, dan karya kreatif lama yang kini kembali hidup dan populer di platform digital tidak boleh dibiarkan beredar tanpa perlindungan hukum yang memadai. Negara perlu memastikan pengelolaan yang legal, adil, dan berpihak pada pencipta karya. Ini penting agar gelombang nostalgia tidak hanya menjadi eksploitasi sepihak oleh platform atau pihak tertentu, melainkan juga menjadi sumber nilai ekonomi baru yang berkeadilan bagi para kreator dan pemilik hak cipta.

2. Meningkatkan Literasi Digital yang Komprehensif
Literasi digital tidak bisa lagi disempitkan hanya pada isu hoaks dan keamanan siber. Tantangan sesungguhnya jauh lebih kompleks, mencakup pemahaman mendalam tentang cara kerja algoritma, etika produksi dan konsumsi konten, serta penghormatan terhadap hak cipta intelektual. Dengan dominasi pengguna muda yang lahir di era digital, kegagalan negara dalam membangun literasi digital yang matang berarti menyerahkan masa depan ekonomi kreatif pada mekanisme pasar yang tidak selalu adil atau menguntungkan bagi semua pihak. Literasi harus memberdayakan individu untuk menjadi warga digital yang kritis, etis, dan produktif.

3. Melindungi dan Memberdayakan Kreator Digital
Negara tidak bisa lagi bersikap netral terhadap nasib para kreator digital. Banyak kreator yang tumbuh dengan cepat, menjadi viral, namun kemudian jatuh tanpa perlindungan ekonomi yang memadai. Ekosistem digital yang sehat membutuhkan kebijakan nyata berupa pelatihan, program inkubasi, akses pembiayaan yang mudah, serta kolaborasi lintas sektor antara platform, industri kreatif, komunitas, dan pemerintah. Kreativitas tidak boleh berhenti hanya sebagai tontonan sesaat, tetapi harus diakui sebagai kerja profesional yang berhak mendapatkan dukungan dan perlindungan.

4. Regulasi Digital yang Adaptif dan Partisipatif
Regulasi digital harus bergerak adaptif, berani, namun tidak represif. Peran negara bukanlah untuk membungkam ekspresi atau kreativitas, melainkan untuk menjaga ruang digital agar tetap aman, adil, dan produktif bagi semua. Pendekatan dialogis, berbasis uji kebijakan (regulatory sandbox), dan partisipasi publik yang luas jauh lebih relevan dan efektif daripada penerapan larangan kaku yang seringkali tertinggal dari realitas perkembangan teknologi. Fleksibilitas regulasi memungkinkan inovasi tetap berkembang sambil memastikan perlindungan hak-hak dasar warga.

Membaca Kegelisahan Publik, Membangun Masa Depan Digital
Pada intinya, percakapan publik tentang nostalgia, musik, dan konten kreatif adalah bahasa halus masyarakat dalam menyampaikan kegelisahan serta harapan mereka terhadap masa depan digital. Di sanalah letak peluang politik Indonesia: membangun sebuah ekosistem digital yang tidak hanya ramai dan menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga bermakna, mampu menghubungkan ingatan kolektif, memfasilitasi kreativitas masa kini, dan menunjukkan keberanian negara dalam menata masa depan yang lebih adil dan inklusif. Dengan demikian, ruang digital bisa menjadi cerminan sejati dari aspirasi dan identitas bangsa.

About applegeekz

Check Also

drama hukum di mahkamah konstitusi kuhp kuhap baru digugat karyawan korban kriminalisasi bersuara index

Drama Hukum di Mahkamah Konstitusi: KUHP & KUHAP Baru Digugat, Karyawan Korban ‘Kriminalisasi’ Bersuara

Lanskap hukum pidana dan acara pidana Indonesia tengah memasuki babak krusial dengan bergulirnya permohonan uji …