Ilustrasi-Kartu-BPJS-Kesehatan

Tarif BPJS Kesehatan Naik, Berikut Daftar Tarifnya

Appletechnos – Awal tahun 2021 ini, pemerintah melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan tarif ini berlaku untuk Kelas 1, Kelas 2 dan Kelas 3. Tarif BPJS Kesehatan Kelas 3 umtuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja, atau biasanya disebut kelas mandiri, dipastikan akan naik 9.500 rupiah dari sebelumnya sebesar 25.500 rupiah menjadi 35.000 rupiah.

Hal ini terjadi dikarenakan penurunan subsidi yang diberikan pemerintah. Yang semula peserta Kelas 3 mendapat subsidi sebesar 16.500 rupiah menjadi 7.000 rupiah, atau naik 9.500 rupiah. Pengurangan subsidi ini dilakukan dalam rangka penyesuaian kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021. Pengurangan bantuan untuk iuran ini juga dalam rangka untuk menjamin keberlanjutan Jaminan Kessehatan Nasional (JKN) sebagaimana yang diatur dalam Perpres No 64 Tahun 2020.

BACA JUGA : SEGERA DIBUKA KEMBALI KARTU PRAKERJA GELOMBANG 12, CEK DISINI PERSYARATAN DAN CARA DAFTARNYA BIAR LOLOS

Sementara untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), bantuan iuran dari pemerintah tetap dibayarkan 40% atau 96 juta masyarakat miskin yang besarnya 42.000 rupiah. Selain bantuan pemerintah, iuran peserta BPJS Kesehatan yang masuk dalam PBI di tahun 2021 akan ada kontribusi pemerintah daerah provinsi sebesar 2.000 sampai 2.200 rupiah tergantung kemampuan keuangan daerah.

Berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatanhttps://appletechnos.com/tag/iuran-bpjs-2021 yang akan berlaku sejak 1 Januari 2021 sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Kelas 1 sebesar 150.000 rupiah
Kelas 2 sebesar 100.000 rupiah
Kelas 3 sebesar 35.000 rupiah

About applegeekz

Check Also

Bansos-Tunai

BST Non PKH 500 Ribu Diperpanjang Hingga 2021

Appaletechnos – Program bantuan sosial bagi masyarakat dari Kementerian Sosial selain BST DTKS, juga ada …