syarat_kartu_indonesia_pintar

Syarat Terbaru Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

syarat_kartu_indonesia_pintar

Topik pembahasan kali ini adalah tentang bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2021, ini merupakan informasi penting bagi para orangtua yang memiliki anak masih sekolah di tingkat SD, SMP dan SMA karena bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan dari pemerintah.

Pada tahun 2021 ini Pemerintah kembali melanjutkan bantuan dana pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang mana persyaratan wajibnya adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pemberian bantuan dana pendidikan secara tunai ini diperuntukkan anak sekolah usia 6 sampai 21 tahun.

Berikut besaran dana bantuan yang diberikan oleh Pemerintah :

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Tidak semua anak sekolah bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini karena Pemerintah mencanangkan program bantuan dana pendidikan ini dikhususkan untuk keluarga miskin, rentan miskin dan prioritas tetap agar bisa terus melanjutkan pendidikan sampai tamai sekolah tingkat menengah (SMA).

Kuota Belajar Kemendikbud Disalurkan, Berikut Bukti Terimanya

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2021

pip_kemendikbud

Seperti yang sudah di informasikan oleh pemerintah melalui website resmi Kementerian Pendidikan https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id bahwa ada persyaratan khusus yang berkah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini, yaitu :

  • Anak usia 6 sampai 21 tahun atau pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA) maupun non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar)
  • Merupakan anak dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Nah, untuk para orangtua yang ingin membuatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) anaknya, bisa mengikuti cara berikut ini :

  1. Orangtua siswa (SD/SMP/SMA sederajat) bisa mendaftarkan anaknya ke lembaga pendidikan terdekat dikota anda atau bisa juga kesekolah dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), KTP dan berkas pendukung lainnya.
  2. Jika mendaftar KIP melalui Sekolah, maka pihak sekolah nantinya akan mendaftarkan data siswanya itu ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Jika orangtua dari anak yang ingin mendapatkan KIP tidak memiliki KKS, maka untuk melengkapi persyaratannya orangtuanya bisa membuat surat pengantar dulu dari RT dan Kelurahan untuk dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Setelah berkas lengkap dan sudah di berikan ke sekolah ataupun lembaga pendidikan setempat, harap tunggu untuk proses verifikasi dan nantinya kartu indonesia printar (KIP) akan dikirimkan ke sekolah.
  5. Peserta didik yang sudah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) wajib menyimpan dan menjaga dengan baik agar tidak rusak atau hilang.
  6. Jika kartu KIP hilang atau rusak, maka peserta didik dibantu oleh orangtua untuk segera melaporkan hal itu ke kontak pengaduan PIP agar bisa segera diganti dengan kartu baru.

Apa yang harus dilakukan jika masih ada siswa dari keluarga miskin belum memiliki Kartu KIP?

Sama seperti langkah awal tadi, karena program ini tidak ada masa waktu pendaftaran, jadi peserta didik didampingi orangtua bisa langsung mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat atau bisa juga menggunakan SKTM jika belum terdaftar di KKS.

Semoga Bermanfaat.

About applegeekz

Check Also

Apple-Car

Apple Berencana Produksi Mobil Otonom di Tahun 2024

Appletechnos – Apple, sebagai perusahaan yang memiliki teknologi tinggi terkait smartphonenya iPhone dan laptop dengan …