syarat-daftar-blt-pkh-2021

Syarat dan Cara Daftar Untuk Calon Penerima Bansos Dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2021

Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2021 ini kembali mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat yang kurang mampu dan terdaftar di program keluarga harapan (PKH).

Bantuannya ini beragam yang disesuaikan dengan kategorinya, ada yang mendapatkan bantuan Rp 900 ribu hingga Rp 3 Juta per tahunnya. Sekarang Kemensos menambahkan kategori baru didalam program keluarga harapan yaitu bansos tunai untuk Ibu hamil, balita dan anak sekolah.

Program-program bantuan ini adalah bentuk dukungan Pemerintah untuk meringankan beban biaya hidup keluarga kurang mampu karena pandemi covid-19. Salah satunya bantuk bantuan di PKH adalah memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan balita (anak usia 0 – 6 tahun).

BACA JUGA : BLT EMAK-EMAK BIAR DAPUR NGEBUL! INI SYARATNYA

Pemerintah juga berharap dengan adanya program bantuan ini bisa juga membantu menggerakkan ekonomi Nasional, seperti yang tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ibu hamil, balita dan penerima bantuan PKH lainnya akan disalurkan langsung ke rekening yang sudah dibuatkan perkeluarganya dan dicairkan melalui himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Ada ketentuan dari Pemerintah dimana setiap keluarga dibatasi jumlah penerima bantuannya maksimal 4 orang. Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, yaitu :

  1. Komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas
  2. Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Berikut ini adalah rincian BLT Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 berdasarkan dua komponen tersebut:

Komponen kesehatan:

  • Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;
  • Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Komponen pendidikan:

  1. Anak umur 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
  2. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun
  3. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun
  4. Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun

BACA JUGA : BLT 3,4 JUTA UNTUK ANAK SEKOLAH! INI SYARATNYA…

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Syarat dan Cara Daftar Calon Penerima BLT PKH 2021

Kemensos telah membuat ketentuan atau syarat khusus untuk kriteria penerima BLT PKH, Adapun masyarakat kurang mampu yang ingin mendaftar bisa mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut ini yang kami rangkum dari laman Indonesia.go.id :

  1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan data keluarga langsung ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Kemudian nantinya akan di musyawarahkan oleh tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga calon penerima BLT PKH masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
  3. Setelah Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) mendapatkan hasilnya, maka akan dibuat berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
  4. Nah, dari data Pre-List akhir ini akan digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
  6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
  7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
  10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Batasan Bantuan Sosial Tunai di Program Keluarga Harapan (PKH)

Pemerintah juga memberikan batasan untuk warga penerima bansos BLT PKH ini. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut rincian besaran bantuannya:

  • Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
  • Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  • Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
  • Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
  • Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

About applegeekz

Check Also

Apple-Car

Apple Berencana Produksi Mobil Otonom di Tahun 2024

Appletechnos – Apple, sebagai perusahaan yang memiliki teknologi tinggi terkait smartphonenya iPhone dan laptop dengan …