JOKOWI Bagikan Bansos Rp1,2 Juta Untuk Para Pelaku UMKM Yang Terdampak PPKM Level 4

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) khusus untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kembali dibagikan oleh Presiden Joko Widodo disaat pemberlakukan pembatasan PPKM Level 4.

Nilai Banpres (Bantuan Presiden) ini sebesar Rp 1,2 Juta. Bantuan ini juga langsung diberikan oleh Presiden Jokowi ke para pelaku UMKM di halaman Istana Merdeka, Jakarta pada hari Jumat (30/7/2021).

Menurut Jokowi, pelaku usaha kecil hingga besar saat ini sedang kesulitan karena terdampak pandemi khususnya karena adanya varian baru (delta). Oleh karena itu, dalah hal mendukung perbaikan ekomoni perlu dibantu modal.

“Penerima banpres produktif usaha mikro baik yang hadir secara langsung maupun daring, saya tahu bapak ibu semuanya sekarang pada kondisi yang tidak mudah, benar? Sangat sulit, benar?” ungkap Jokowi dalam acara Pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro 2021.

Jokowi juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini telah mengalokasikan dana sebesar Rp15,3 Triliun untuk dibagikan ke para pelaku usaha melalui program BPUM tahun ini dan bantuan ini akan diberikan kepada 12,8 Juta pelaku UMKM.

Mulai hari ini bantuan BLT UMKM akan disalurkan ke 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh tanah air dan pemerintah berharap ini bisa mendorong perekonomian jadi lebih baik.

Syarat Khusus Mendapatkan Banpres BPUM Terbaru :

Presiden Jowoki membagian bansos berupa Bantuan Produktik Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 Juta untuk pelaku UMKM (foto:cnnindonesia.com)

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya juga menerangkan bahwa ada syarat khusus untuk pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan BPUM. Pertama, diantaranya adalah :

  1. Pelaku usaha mikro harus menunjukkan surat keterangan usaha dari RT dan RW atau Kelurahan. Keterangan usaha ini juga bisa berupa nomor induk berusaha (NIB) yang dibuat melalui OSS Online.
  2. Pelaku UMKM sedang tidak mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR), atau tidak boleh sedang mengutang di bank dalam program KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Penyaluran banpres BPUM ini tidak langsung ke 12,8 Juta pelaku usaha, tetapi pemerintah membagi dalam 2 tahap, yaitu 9,8 juta dengan anggaran Rp11,76 triliun. Kedua, pemerintah menyalurkan kepada 3 juta dengan anggaran Rp3,6 triliun.

About Anggara Saputra

Check Also

Apple-Car

Apple Berencana Produksi Mobil Otonom di Tahun 2024

Appletechnos – Apple, sebagai perusahaan yang memiliki teknologi tinggi terkait smartphonenya iPhone dan laptop dengan …