Bansos-Tunai

BST Non PKH 500 Ribu Diperpanjang Hingga 2021

Appaletechnos – Program bantuan sosial bagi masyarakat dari Kementerian Sosial selain BST DTKS, juga ada BST Non PKH. Kendati pengelola kedua bantuan ini sama, yaitu Kementerian Sosial, namun untuk syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan Bantuan Sosial Tunai Non PKH sedikit berbeda dengan Bantuan Sosial Tunai DTKS. Bantuan BST Non PKH ini besarannya 500 ribu rupiah, dimana penyalurannya adalah sekali transfer per kepala keluarga untuk keluarga penerima kartu Bantuan Pangan Pangan Non Tunai (BPNT).

BACA JUGA : TIDAK DAPAT BLT UMKM MESKI SUDAH DAFTAR? LAKUKAN INI

Bantuan ini akan dilanjutkan hinga tahun 2021, yaitu dari Januari sampai Juni 2021. Apabila anda ingin mendapatkan bantuan ini, anda bisa melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebelum anda mendaftarkan diri, anda perlu mengetahui syarat-syarat untuk menjadi peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  1. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, Bansos non PKH, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.
Bansos-Tunai

Cara untuk mendapatkan bantuan BST non PKH sebesar 500 ribu rupiah ini adalah dengan cara berikut.

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW.
  2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  5. Setelah berhasil diverifikasi, penerima BST non PKH akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cara Mengecek apakah nama anda terdaftar sebagai peserta BST Non PKH 500 ribu ini bisa dilakukan secara langsung maupun melalui web resmi Kementerian SosialBST Non PKH. Adapun cara mengecek secara langsung adalah dengan datang ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan menanyakan terkait dengan ketersediaan data.

BACA JUGA : CARA DAFTAR & SYARAT DTKS KEMENSOS 300 RIBU

Untuk mengecek melalui web DTKS bisa dilakukan dengan cara berikut ini.

  1. Masuk ke alamat berikut https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata ‘Cari’.
  4. Selanjutnya anda dapat melihat kepesertaan anda dalam DTKS, dan berhak menerima program BST jika terdaftar.

Selain dengan cara diatas, anda bisa melakukan pengecekan kepesertaan anda di cekbansos.siks.kemsos.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SIKS-Dataku di Google Play Store.

Informasi lebih lanjut bisa cek di link https://pusdatin.kemsos.go.id/ atau helpdesk.kemsos.go.id

About applegeekz

Check Also

Apple-Car

Apple Berencana Produksi Mobil Otonom di Tahun 2024

Appletechnos – Apple, sebagai perusahaan yang memiliki teknologi tinggi terkait smartphonenya iPhone dan laptop dengan …